Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WAIKABUBAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2017/PA.WKB 1.Abdullah Ahmad bin Ahmad
2.Jenab Bulu binti Bulu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2017/PA.WKB
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II.

2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Abdullah Ahmad bin Ahmad dengan Pemohon II, Jenab Bulu binti Bulu yang dilaksanakan pada tanggal 27 April 1996 di Kori RT. 01 RW. 01, Desa Kori, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

3. Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II dari biaya perkara.

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon I dan Pemohon II mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya